Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Maluku tahun 2024 terdiri atas
1. Layanan Ahli Bahasa
2. Layanan Fasilitasi Kebahasaan dan Kesastraan
3. Layanan Penerjemah Tulis
4. Layanan Penjurubahasaan Lisan
5. Layanan Permintaan Data dan Informasi
6. Layanan Praktik Kerja Lapangan/Magang
7. Layanan Peminjaman Gedung
8. Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)

