Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Balai Bahasa Provinsi Maluku dapat dilakukan melalui laman berikut.

