Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka setiap pejabat dan penyelenggara negara yang tergolong wajib pelapor LHKPN di satuan kerja diwajibkan untuk melaksanakan pelaporan secara tepat waktu, lengkap, jujur dan transparan. 

Berikut adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Balai Bahasa Provinsi Maluku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top