Maluku merupakan provinsi kepulauan yang terletak di kawasan timur Indonesia. Secara astronomis, Maluku berada pada 2°30’—9° Lintang Selatan dan 124°—136° Bujur Timur. Secara geografis, Maluku berbatasan dengan Laut Seram di sebelah utara, Laut Arafura dan Samudra Hindia di sebelah selatan, wilayah Papua di sebelah timur, serta Pulau Sulawesi di sebelah barat. Sebagai wilayah kepulauan, sebagian besar wilayah Maluku merupakan wilayah perairan sehingga karakter pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kebudayaan, serta kebahasaan sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis antarpulau.

Secara administratif, Provinsi Maluku terdiri atas 2 kota dan 9 kabupaten, yaitu Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kondisi geografis Maluku yang terdiri atas banyak pulau menyebabkan setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, baik dari aspek geografis, iklim, sosial, ekonomi, budaya, maupun etnis. Sebagian wilayah Maluku juga memiliki karakteristik daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sehingga pelayanan kebahasaan dan kesastraan memerlukan strategi yang sesuai dengan konteks kewilayahan. Keberagaman tersebut menjadi kekayaan sekaligus tantangan dalam upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Maluku memiliki kekayaan bahasa daerah yang sangat besar. Berdasarkan hasil penelitian Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bersama Balai Bahasa Provinsi Maluku, terdapat 61 bahasa daerah yang telah diidentifikasi di wilayah Maluku. Beberapa bahasa daerah tersebut berada dalam kondisi mengalami kemunduran, terancam punah, bahkan telah punah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelindungan bahasa daerah di Maluku menjadi kebutuhan penting dan mendesak, terutama melalui kegiatan pemetaan, inventarisasi, konservasi, revitalisasi, dokumentasi, serta pewarisan bahasa kepada generasi muda.

Dalam rangka mendukung pengutamaan bahasa Indonesia serta pelindungan bahasa dan sastra daerah, pemerintah menghadirkan Balai Bahasa Provinsi Maluku sebagai unit pelaksana teknis di bidang kebahasaan dan kesastraan. Lembaga ini berada di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan memiliki peran strategis dalam melaksanakan kebijakan kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Maluku. Secara historis, lembaga ini sebelumnya dikenal sebagai Kantor Bahasa Provinsi Maluku dan kemudian mengalami perubahan nomenklatur menjadi Balai Bahasa Provinsi Maluku.

Secara kelembagaan, Balai Bahasa Provinsi Maluku melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa. Rujukan kelembagaan yang digunakan saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024. Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada 30 September 2024.

Berdasarkan struktur organisasi terbaru, Balai Bahasa Provinsi Maluku dipimpin oleh Kity Karenisa, S.S., M.A. sebagai Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku. Dalam pelaksanaan tugas administrasi, Kepala Balai dibantu oleh Linda M. Heumase, S.H. sebagai Kepala Subbagian Umum. Sementara itu, pelaksanaan tugas teknis kebahasaan dan kesastraan didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Balai Bahasa Provinsi Maluku menyelenggarakan beberapa kegiatan utama, yaitu:

pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah; pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra; pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah; pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia; pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah; pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan; pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan; serta pelaksanaan urusan administrasi.

Upaya pelindungan bahasa daerah di Maluku juga sejalan dengan kebijakan daerah. Provinsi Maluku telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah. Peraturan ini menegaskan pentingnya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia, bahasa daerah, serta sastra daerah di Provinsi Maluku.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Balai Bahasa Provinsi Maluku didukung oleh 30 pegawai dengan komposisi sebagai berikut.

Pemangku JabatanJumlah
Kepala Balai1 orang
Kepala Subbagian Umum1 orang
Fungsional Penerjemah1 orang
Fungsional Widyabasa8 orang
Fungsional Umum13 orang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK4 orang
Total Pegawai30 orang

    Scroll to Top