Pengabaian Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Ejaan dalam Dokumen Lembaga
Rara Rezky Setiawati, S.S. Penyuluh di Kantor Bahasa Provinsi Maluku Dasar hukum bahasa negara ada semenjak Sumpah Pemuda butir ketiga pada tahun 1928; UUD 1945 Pasal 36 yang berbunyi “Bahasa negara ialah bahasa Indonesia”. Selanjutnya, aturan-aturan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia muncul di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta […]
Pengabaian Bahasa Indonesia di Ruang Publik dan Ejaan dalam Dokumen Lembaga Read More »


