Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan.

Berdasarkan hal tersebut Balai Bahasa Provinsi Maluku menetapkan Standar Pelayanan pada Balai Bahasa Provinsi Maluku yang dapat dilihat detailnya pada tautan berikut.

Selain itu, maklumat pelayanan dapat dilihat pada tautan berikut.

Scroll to Top