
Balai Bahasa Provinsi Maluku dipimpin oleh Balai Bahasa yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Mendikbud RI Nomor 26 Tahun 2020. Berdasarkan struktur organisasi di atas, dalam melaksanakan tugas Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku mengambil kebijakan pelaksanaan sebagai berikut.
- Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah;
- Pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra;
- Pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah;
- Pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia;
- Pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah;
- Pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan;
- Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan;
- Pelaksanaan urusan administrasi.
Secara kelembanggaan, Balai Bahasa Provinsi Maluku terdiri atas Kepala Kantor, Tenaga Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Maluku didukung oleh 30 orang pegawai yang terdiri atas:
| Pemangku Jabatan | Jumlah |
| Kepala Balai | 1 Orang |
| Kepala Subbagian Umum | 1 Orang |
| Fungsional Penerjemah | 1 Orang |
| Fungsional Widyabasa | 8 Orang |
| Fungsional Umum | 13 Orang |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja | 4 Orang |
| Calon ASN | 2 Orang |
| Total Pegawai | 30 Orang |